Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum

Mahkamah Konstitusi Dalam Upaya Menegakkan Prinsip-prinsip Negara Hukum

Oleh: Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.

A.Pendahuluan

Seiring dengan kemunculan gerakan reformasibeberapa tahun yang lalu,banyakpihak mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Gerakan reformasi memang menghendaki perubahan di segala bidang termasuk hukum. Dalam hal reformasi hukum tidak mungkin dilakukan tanpa perubahankonstitusi (constitutional reform).[1]

Pada perubahan Ketiga UUD 1945 telah dimasukkan ketentuan baru dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian penegakan prinsip negara hukum bagi bangsa Indonesia bukan lagi sebagai pilihan melainkan keharusan yang harus dilaksanakan.

Selain itu, pada Perubahan Ketiga UUD 1945 telah dilakukan perubahan pada Pasal 24ayat (1) dan (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1)Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Perubahan Pasal 24 tersebut telah menghadirkan suatu lembaga negara baru, yaitu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi ditemukan dalam Pasal 24C yang berbunyis sebagai berikut:

(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3)Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4)Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5)Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6)Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pemberlakuan ketentuan mengenai Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 secara bersamaan pada waktu Perubahan Ketiga tentu bukan tanpa tujuan. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam semua Undang-Undang Dasar keberadaan suatu ketentuan senantiasa diupayakan agar berkaitan dengan ketentuan-ketentuan lain.

B.Permasalahan

Dari uraian yang telah disampaikan dapat diketahui beberapa hal mengenai Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Sehubungan dengan itu dapat dimunculkan permasalahan: Bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip negara hukum?

C.Pembahasan

Apakah itu negara hukum? Faham dasar negara hukum adalah bahwa yang berkuasa adalah hukum. Pemerintah melaksanakan kekuasaan yang dimiliki atas dasar, serta dalam batas-batas hukum yang berlaku. Sebaliknya, dalam negara kekuasaan bukan hukum melainkan kemauan sewenang-wenang penguasa yang menentukan pemakaian kekuasaan negara.[2]

Secara umum negara hukum dikatakan mempunyai empat ciri.

Pertama, pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku. Kedua, masyarakat dapat naik banding di pengadilan terhadap keputusan pemerinta dan pemerintah taat teradap keputusan hakim.Ketiga, hukum sendiri adalah adil dan menjamin hak-hak asasi manusia. Keempat, kekuasaan hakim independen dari kemauan pemerintah. Ciri yang pertama menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenangan penguasa.Ciri kedua menunjukkan bahwa penguasa pun berada di bawah hukum, bahwa penggunaan kekuasaan di negara itu harus dipertanggungjawabkan dan tidak tanpa batas.[3]

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam setiap negara hukum selalu harus ada unsur atau ciri-ciri yang khas, yaitu (i) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia;(ii) adanya peradilan yang bebas, mandiri, dan tidak memihak; (iii) adanya pembagian kekuasaan dalam sistem pengelolaan kekuasaan negara; dan (iv) berlakunya asas legalitas hukum dalam segala bentuknya, yaitu bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis sejak sebelumnya, bahwa hukum yang dibuat itu adalah ‘supreme’ atau di atas segala-galanya, dan bahwa semua orang sama kedudukan-nya di hadapan hukum yang dibuat itu.[4]

Dengan mengikuti pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para pakar, menurut Sri Soemantri unsur-unsur terpenting negara hukum ada empat, yaitu: 1. Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan. 2. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara). 3. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara. 4. Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.[5]

Jimly Asshiddiqie menyampaikan empat prinsip yangsecara bersama-sama merupakan ciri-ciri pokok konsep negara hukum (rechtsstaat) yang dirumuskan secara tegas dalam UUD 1945 yaitu:

Pembatasan kekuasaan diatur seperti dengan dirumuskannya prinsip pembagian kekuasaan yang tercermin dalam struktur kelembagaan negara baik vertikal maupun horizontal, ide perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga-negara, asas legalitas dan prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, prinsip peradilan bebas yang tidak memihak, dan bahkan kemudian dirumuskan pula ide peradilan administrasi untuk memungkinkan warganegara menuntut hak-haknya atas kekuasaan publik.[6]

Dari berbagai pendapat yang telah disampaikan dapat diketahui bahwa keberadaan badan atau lembaha peradilan terutama peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan salah satu unsur dari negara hukum. Dengan kata lain keberadaan lembaga peradilan yang bebas merupakan suatu keharusan di setiap Negara Hukum.

D.Penutup

Kehadiran Mahkamah Konstitusi akan sangat berperan dalam pelaksanaan prinisip-prinsip Negara Hukum. Hal ini dimungkinkan oleh wewenang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, didukung dengan keberadaan Hakim Mahkamah Konstitusi yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Konstitusi sangat berperan dalam upaya menegakkan prinsip-prisip Negara Hukum di Indonesia.

—–o0o—–

Jakarta, 10 Maret 2008

Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.


[1] Bambang Widjojanto, Saldi Isra, Marwan Mas (Editor), Konstitusi Baru melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta: Sinar Harapan, 2002, hlm. xiii.

[2]Franz Magnis Suseno, “50 Tahun Negara Hukum”, dalam Imam Anshori Saleh & Jazim Hamidi, Memerdekakan Indonesia Kembali, Perjalanan Bangsa dari Soekarno ke Megawati, Jogjakarta: IRCiSoD, 2004, hlm. 64.

[3]Franz Magnis Suseno, “50 Tahun Negara Hukum”, dalam Imam Anshori Saleh & Jazim Hamidi, hlm. 66.

[4] Jimly Asshiddiqie, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Jakarta: Balai Pustaka, 1998, , hlm. 92-93.

[5] Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung: Alumni, 1992, hlm. 29.

[6]Jimly Asshiddiqie, “Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan”, pidato diucapkan pada upacara pengukuhan jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok: 13 Juni 1998, hlm. 5.

2 respons untuk ‘Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum

  1. Terima kasih sudah ikut membaca. Tulisan ini akan semakin kaya kalau Yudi mau memberikan ulasan juga.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.