Uji Sahih
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia
Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan[1]
Oleh: Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.[2]
Pendahuluan
Manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga selalu hidup bersama. Dalam kehidupan bersama itu diperlukan “sesuatu” agar hubungan antar manusia dapat berlangsung lancar.[3] Untuk memperlancar hubungan itu manusia memerlukan norma atau kaidah.
Dari Kerangka Acuan Uji Sahih dapat diketahui bahwa maksud kegiatan ini untuk menjaring masukan tentang substansi (norma) yang perlu diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
1) Mensosialisasikan RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan.
2) Mengetahui pandangan (pemikiran) peserta terhadap inisiatif DPD RI melahirkan RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan.
3) Memperoleh masukan (perbaikan) dari peserta terhadap norma (substansi) yang telah diatur dalam RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan terutama terkait dengan:
a) Pola pembagian kewenangan yang ideal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan daerah perbatasan yang sejalan dengan semangat otonomi daerah (UU No. 32 Tahun 2004).
b) Bentuk institusi ideal di pusat dan daerah beserta mekanisme kerjanya dalam mengelola daerah perbatasan.
c) Pola pembiayaan yang ideal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pengelolaan daerah perbatasan yang sejalan dengan semangat perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (UU No. 33 Tahuan 2004); dan
d) Fokus utama pengelolaan daerah perbatasan.
Pembahasan
Menurut I.C van der Vies, masalah bagaimana suatu undang-undang harus dibuat terutama mengenai syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pembuat undang-undang. Syarat-syarat ini dapat diringkaskan sebagai “asas-asas pembuatan peraturan yang baik”.[4] Asas-asas ini mempunyai kaitan dengan berbagai aspek pembuatan peraturan, yaitu asas-asas yang berkaitan dengan “bagaimana” dan asas-asas yang berkaitan dengan “apa”-nya suatu keputusan yang masing-masing disebut asas-asas formal dan asas-asas material.[5]
Pada saat ini di Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan yang secara sengaja mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUP3).
Dalam Pasal 5 UUP3 disebutkan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Kemudian dalam Pasal 6 ayat (1) UUP3 disebutkan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- pengayoman;
- kemanusiaan;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kenusantaraan;
- bhinneka tunggal ika;
- keadilan;
- kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam Pasal 1 angka 13 UUP3 disebutkan: Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Berikutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
- Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan UUP3 inilah saya akan memberikan masukan (perbaikan) terhadap norma (subtansi) RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan.
Di berbagai bagian RUU ini ditemukan kalimat-kalimat yang hendak menunjukkan bahwa UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, patut disayangkan masih ditemukan penulisan yang berbeda-beda seperti terlihat di bawah ini:
- Di bagian Konsiderans huruf b: “… Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
- Di bagian Dasar Hukum: “…Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”
- Di Pasal 1 angka 14: “…Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Perbedaan penulisan seperti di atas dapat menimbulkan pertanyaan: Apakah makna rangkaian kata-kata itu sama atau berbeda? Jika maksud rangkaian kata-kata itu sama maka seharusnya tidak ditulis berbeda sesuai dengan asas kejelasan rumusan dalam Pasal 5 UUP3.
Selain itu, sebagai Dasar Hukum dari RUU ini disebutkan Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21 Pasal 22D. Padahal jika RUU atas usul DPD RI maka Dasar Hukum yang dicantumkan cukup Pasal 20 dan Pasal 22D. (lihat Lampiran UU No.12 Tahun 2011 Angka 31)
Dalam RUU ini pun ditemukan pencantuman beberapa Undang-Undang, yaitu:
- Dalam Pasal 1 angka 2: UU No. 43 tahun 2008
- Dalam Pasal 13 ayat (1): UU No. 32 tahun 2004
Penulisan judul Undang-Undang seperti di atas tidak tepat selain itu tidak praktis sebab para pembaca tidak dapat langsung mengetahui atau setidak-tidaknya menduga isi kedua Undang-Undang tersebut. Oleh sebab itu, dalam Pasal 1 angka 2 lebih baik ditulis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Demikian pula dalam Pasal 13 ayat (1) lebih baik ditulis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, materi muatan yang berkaitan dengan pengesahan perjanjian internasional tertentu dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nampaknya tidak menjadi materi muatan RUU ini.
Adapun materi muatan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat memang ditemukan di beberapa bagian RUU. Akan tetapi, data yang berkaitan dengan kebutuhan dalam masyarakat tersebut sudah terlalu lama, seperti data tentang daerah tertinggal dalam Penjelasan Umum merupakan data tahun 2010.
Dalam Daftar Pustaka Naskah Akademik RUU Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan saya menemukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3). Akan tetapi, dalam naskah RUU Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan masih ditemukan bagian-bagian yang belum sesuai dengan ketentuan dalam UUP3 dan Lampiran.
Sebagai contoh, dalam Lampiran UUP3 angka 284 disebutkan bahwa naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4. Bahan-bahan yang saya terima, termasuk RUU Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan, apakah diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4? Menurut pengamatan saya tidak atau belum. Padahal kalau ketentuan UUP3 ini dilaksanakan maka akan mudah membedakan naskah Peraturan Perundang-undangan dari naskah lain.[6]
Materi muatan lain yang perlu disampaikan berkaitan dengan sanksi. Dalam RUU ini tidak ditemukan ketentuan mengenai sanksi. Padahal pembeda utama antara kaidah sosial dan hukum adalah sanksi hukum diatur oleh hukum, sering berupa undang-undang atau ketentuan perundangan lainnya. Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya (penegak hukum) dan bobot atau berat sanksinya.[7] Dalam hal ini saya mengusulkan cukup sanksi administratif.
Penutup
Secara umum dapat disimpulkan substansi RUU ini sudah baik tetapi masih ada beberapa substansi yang kurang jelas dikarenakan belum dituangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan terutama UUP3.
Saran saya, setelah Uji Sahih ini perlu disiapkan naskah RUU yang sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terutama UUP3 sehingga kekurangan terlebih kesalahan dapat diketahui dengan mudah dan cepat tetapi tepat. Pada masa datang seharusnya setiap naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan terutama Undang-Undang yang akan di Uji Sahih sudah diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
———-budiman.sinaga@gmail.com———-
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Yogyakarta, UII Press, 2005.
I.C van der Vies, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, alih bahasa: Linus Doludjawa, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.
Mochtar Kusumaatmadja & B Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[1] Makalah disampaikan pada Uji Sahih RUU Tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan yang diselenggarakan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di kampus Universitas Sumatera Utara, Medan, 23 September 2013.
[2] S.H. (Universitas Padjadjaran), M.H. (Universitas Indonesia), Dr. (Universitas Padjadjaran). Dosen Kopertis Wilayah 1 dpk Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
[3] Budiman N.P.D Sinaga, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Yogyakarta, UII Press, 2005, hal. 7.
[4] I.C van der Vies, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, alih bahasa: Linus Doludjawa, Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005, hal.5.
[5] I.C van der Vies, hal. 251.
[6] Itulah alasan tulisan ini diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
[7] Mochtar Kusumaatmadja & B Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, 2000, hal.28-29.