Dengan Persaudaraan Sejati Mari Berjuang Mempertahankan Nilai-nilai Kebangsaan Demi Mempertahankan Empat Pilar Kebangsaan

Dengan Persaudaraan Sejati

Mari BerjuangMempertahankan Nilai-nilai Kebangsaan

Demi Mempertahankan Empat Pilar Kebangsaan[1]

 

Oleh:

Dr. Budiman N.P.D Sinaga,S.H.,M.H.[2]

 

 

SOEMPAH PEMOEDA

 

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

 

 

Dalam beberapa tahun belakangan ini perbincangan mengenai 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika semakin banyak dilakukan. Hal ini dapat terjadi berkat peran Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) terutama Pimpinan MPR RI, terlebih khusus Ketua MPR RI H.M Taufiq Kiemas.

Presiden Soekarno dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 pada acara perumusan Undang-Undang Dasar mengatakan, Negara Indonesia harus dibangun dalam satu mata rantai yang kokoh dan kuat dalam lingkungan kemakmuran bersama. Kebangsaan yang dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri dengan hanya mencapai Indonesia merdeka, tetapi harus menuju pula pada kekeluargaan bangsa­bangsa menuju persatuan dunia. Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar di dalam buminya nasionalisme. Nasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup dalam taman sarinya internasionalisme. 

Makna yang terkandung dalam pidato tersebut, memberikan pesan kepada generasi penerus bangsa untuk bahu-membahu membangun bangsa dalam kerangka persatuan. Dengan bersatu, Bangsa Indonesia siap menghadapi kemajuan dan perkembangan dunia internasional, sehingga tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan tercapai.[3]

Setelah Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis yang melahirkan negara kebangsaan, usaha untuk mengatasi penindasan oleh kalangan mayoritas masyarakat terhadap kalangan minoritas, atau bisa juga sebaliknya, lalu menjelma menjadi salah satu tugas utama dari setiap negara kebangsaan yang modern. UUD 1945 misalnya menujukan cita-cita kemerdekaan bagi segenap bangsa Indonesia tanpa merinci asal usul etnis, konfesional maupun sosial ekonomis. Pengamatan menunjukkan bahwa tampaknya tidak ada konstitusi yang menujukan cita-cita pendirian negara hanya untuk “sebagian tertentu dari bangsa kita”.[4]

Para pendiri NKRI merumuskan kenyataan “masyarakat Indonesia” dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.  Melalui Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia  telah secara tegas menyatakan diri sebagai suatu bangsa. Saat ini dan pada masa mendatang kita harus membuktikan bahwa kita adalah suatu bangsa, suatu bangsa yang besar. Sejak semula, paham kebangsaan yang dibawakan oleh Bung Karno pada tahun 1926/1927 bukanlah paham kebangsaan tok tetapi paham kebangsaan dengan kualifikasi tertentu, yaitu kebangsaan yang berkemanusiaan, berdemokrasi, dan berkeadilan sosial.[5]

Dalam interaksi satu sama lain setiap kita memerlukan identitas. Demikian jugalah sebagai bangsa Indonesia memerlukan identitas nasional. Identitas nasional berasal dari kata “national identity”, yang dapat diartikan sebagai “kepribadian nasional” atau “jatidiri nasional”. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh suatu bangsa. Kepribadian atau jatidiri bangsa Indonesia akan berbeda dengan kepribadian atau jatidiri bangsa Australia, bangsa Amerika dan lain-lain.

Kepribadian atau jatidiri nasional itu kita adopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang kita yakini kebenarannya. Jika ada orang mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab, bangsa yang berbudaya, bangsa yang beretika, maka itulah yang kita katakan kepribadian atau jatidiri nasional bangsa Indonesia. Jika dalam kehidupan sehari-hari kita tidak mengindahkan nilai-nilai moral dan nilai etika, maka kita tidak dapat dikatakan sebagai seorang yang memiliki kepribadian atau jatidiri nasional.

Sopan-santun, ramah­ tamah adalah salah satu dari sekian banyak dari jatidiri nasional kita. Jatidiri nasional semacam ini harus kita pupuk dan kita lestarikan, sehingga kita tetap digolongkan oleh bangsa lain sebagai suku bangsa yang beradab. Identitas nasional itu terbentuk karena kita merasa bahwa kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama, dan penderitaan yang sama. Pada masa sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia mempunyai pengalaman yang sama dan juga mempunyai sejarah yang sama dalam mengusir penjajah dari Indonesia.[6]

Sehubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diperhatikan dan dilaksanakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945 berikut ini:

·         Pasal 1 ayat (1): Negara  Indonesia  ialah  Negara Kesatuan  yang  berbentuk Republik. 

·         Pasal 35: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. 

·         Pasal 36: Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 

·   Pasal 36A: Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

·         Pasal 36B: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

·         Pasal 37 ayat (5): Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Patut disayangkan ketentuan-ketentuan di atas masih belum dilaksanakan secara penuh termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang yang semestinya harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ternyata tidak selalu begitu. Sebagai contoh, masih ada peraturan perundang-undangan yang mengabaikan ketentuan Pasal 36A mengenai Bhinneka Tunggal Ika yang membuka kesempatan untuk terjadi keanekaragaman dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.    

 

Penutup dan Renungan

Sebagai penutup dan renungan, marilah kita memperhatikan kata-kata Bung Hatta berikut ini: Camkanlah, negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila, apabila Pemerintah dan masyarakat belum sanggup mentaati Undang-Undang Dasar 1945, terutama belum dapat melaksanakan Pasal 27, ayat 2, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 34. Dan camkanlah pula, bahwa Pancasila itu adalah kontrak Rakyat Indonesia seluruhnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa. Angkatan muda sekarang tidak boleh melupakan ini dan mengabaikannya![7]

Akhirnya, sebagaimana dikatakan oleh seorang tokoh pergerakan nasional (nasionalis) India, Tilak: Hanya rakyat yang mau merdeka bisa merdeka.[8] Jadi, hanya bangsa yang mau mempertahankan nilai-nilaikebangsaan yang dapat mempertahankan pilar-pilar kebangsaan.

Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia!

 

 

—–budiman_npds—–


[1]Disampaikan pada “Pertemuan Keakraban Pemuda Bangsa Dalam Semangat Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2013”,  diselenggarakan oleh Persekutuan Gereja-gereja di IndonesiaWilayah Sumatera Utaradi Pulau Siba, 9 November 2013.

[2]Jemaat Huria Kristen  Batak Protestan (HKBP) Bethesda, Jalan Sei Asahan No.63, Medan. Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.

[3]Pimpinan dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012, hlm. xviii.

[4]Budiono Kusumohamidjojo, Kebhinnekaan Masyarakat di Indonesia, Jakarta:  Grasindo, 2000, hlm 145.

[5]Imam Toto K Rahardjo & Herdianto WK (editor), Bung Karno Wacana Konstitusi dan Demokrasi, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta: Grasindo, 2001, hlm. xix.

[6]Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, hlm. 8-9.

[7]Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, Pidato peringatan lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional – Jakarta, Jakarta: Haji Masagung, 1989, hlm. 21

[8]Kata-kata dia ini pernah dikutip Bung Karno. Lihat: Sukarno, Mencapai Indonesia Merdeka, Jakarta: Toko Gunung Agung, 2001, hlm. 1.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.