Minyak dan Gas Bumi

Aspek Hukum Maritim, Minyak, dan Gas Bumi

Oleh:

Budiman N.P.D Sinaga


Andaikata pembangunan bangsa Indonesia

tidak hanya mengandalkan sumber daya daratan,

tetapi juga melirik laut sebagai basis ekonomi pembangunan,

mungkin perekonomian bangsa kita tidak akan seburuk dan separah saat ini.

(H. Hamzah Haz: 2002)

Pengantar

Sampai saat ini minyak dan gas bumi masih menempati posisi yang penting dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Pada saat ini dapat dikatakan hampir setiap segi kehidupan manusia berkaitan dengan minyak dan gas bumi. Bahkan beberapa di antara kegiatan manusia sangat tergantung pada minyak dan gas bumi. Ketiadaan minyak dan gas bumi menyebabkan beberapa kegiatan manusia tidak dapat dijalankan.

Patut disayangkan ketergantungan manusia terhadap minyak dan gas bumi telah mendorong sebagian orang menempuh upaya apa saja untuk mendapatkan. Beberapa perang yang pernah dan sedang terjadi, seperti terjadi Kuwait dan Iraq, konon berkaitan erat dengan keinginan sebagian orang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi.

Seiring dengan peningkatan kebutuhan minyak dan gas bumi serta kemajuan ilmu pengetahuan pencarian sumber-sumber minyak dan gas bumi telah mengalami perkembangan yang pesat. Pencarian minyak dan gas bumi semula hanya dilakukan di daratan tetapi sejak beberapa waktu lalu telah dilakukan di laut juga. Bahkan kegiatan di laut dari hari ke hari semakin meningkat dan tidak mustahil pada masa yang akan datang akan melebihi kegiatan di darat.

Seiring dengan berbagai kemajuan yang terjadi di bidang minyak dan gas bumi telah muncul pula berbagai masalah baru. Kegiatan di laut tentu saja berbeda dengan kegiatan di darat. Permasalahan yang terjadi di laut juga berbeda dengan di darat. Sesuatu kegiatan yang di darat sudah bukan masalah lagi belum tentu demikian pula di laut. Sebagai contoh, batas-batas negara di darat dapat dikatakan sudah cukup jelas dan mudah diketahui sedangkan di laut tidak demikian. Batas-batas negara di laut masih menimbulkan berbagai permalahan seperti pernah dan sedang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia.

Contoh lain mengenai pencemaran yang disebabkan minyak. Kebocoran pipa minyak di darat lebih dapat dikendalikan sehingga kecil sekali kemungkinan melampaui batas negara lain. Keadaa berbeda dapat terjadi di laut. Kebocoran pipa minyak di laut suatu negara sangat mungkin akan mencemari wilayah negara lain mengingat air laut yang leluasa mengalir ke berbagai negara. Dengan demikian pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan minyak dan gas di laut semakin penting, terutama dari aspek hukum. Akan tetapi tidaklah mungkin membahas secara keseluruhan aspek hukum maritim, minyak, dan gas bumi dalam tulisan sangat ringkas dan pertemuan yang singkat. Untuk itu telah dipilih beberapa hal yang dianggap paling perlu diketahui mengenai aspek hukum dari maritim, minyak, dan gas bumi.

Hukum Maritim

Pada saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan lengkap mengatur mengenai maritim. Peraturan perundang-undangan mengenai maritim masih bersifat sektoral. Mengingat keterbatasan ruang dan waktu pada kesempatan ini hanya akan dikemukan beberapa hal yang dianggap penting mengenai maritim, terutama yang menyangkut hukum laut.

Keberadaan hukum laut sangat diperlukan oleh masyarakat internasional. Adapun alasan yang dapat dikemukakan antara lain kenyataan bahwa banyak negara yang memandang laut sebagai milik bersama (common property). Kenyataan ini jika tidak segera diatur dapat menjadi sumber permasalahan antara negara-negara yang merasa mempunyai hak untuk memanfaatkan wilayah laut yang sama.

Kekuatiran tentang kemungkinan terjadi permalahan di laut telah mendorong bangsa-bangsa untuk membuat peraturan. Peraturan-peraturan tentang hukum laut sudah cukup lama ada. Pada abad ke-12 telah dikenal Hukum Laut Rhodia. Embrio hukum laut ini bahkan sudah dikenal sejak abad ke-7 di wiyah Laut Tengah (Lex Rhodia). Selain itu dikenal pula hukum laut di wilayah Atlantik yang dihimpun dalam Rolles d’Oleron. Demikiam pula di Indonesia sejak lama telah dikenal hukum yang berkaitan dengan laut seperti hukum laut Amanna Gappa di daerah Bugis Sulawesi Selatan sebagai hukum pelayaran dan perdagangan.

Memasuki abad ke-16 dan ke-17 beberapa negara di Eropa yang mengklaim sebagai negara maritim, terutama Portugal dan Spanyol, ingin menguasai dunia dengan membagi dua lautan, setengah menjadi milik Portugal dan setengah lagi milik Spanyol. Keinginan Portugis dan Spanyol ternyata tidak berjalan mulus karena ditentang oleh negara-negara lain seperti Inggris dan Belanda.

Klaim negara-negara atas lautan merupakan upaya untuk memperluas kedaulatan negara ke arah laut. Pertama-tama perluasan itu sejauh 3 mil laut. Konsep perluasan kedaulatan negara di laut sejauh 3 mil pertama kali diperkenalkan oleh Cornelius van Bynkershoek melalui buku Dominio Marts pada tahun 1702. Suatu negara dapat memperluas kedaulatan ke laut sampai ke kapal-kapal di laut sejauh tembakan meriam. Jangkauan tembakan meriam pada abad ke-18 rata-rata sejauh 3 mil.

Hukum laut modern berawal pada saat proklamasi Presiden Amerika Serikat, Truman, pada tanggal 28 September 1945 yang mengemukakan dua hal pokok. Pertama, klaim mengenai landas kontinen; dan kedua, tentang perikanan pantai yang dikenal dengan Presidential Proclamation Concerning Coastal Fisher­ies in Certain Areas of the High Seas.

Proklamasi Truman berisikan ketentuan tentang pembentukan zona konservasi di kawasan laut lepas tertentu yang bersambung deng­an pantai Amerika Serikat. Proklamasi Truman ini memberi angin segar bagi negara-negara lain untuk melakukan perlindungan terhadap laut yang berhubungan dengan wilayahnya sebagai bagian dari ke­pentingan ekonomi yang lebih besar.

Pada abad ke-20 konferensi internasional pertama yang diadakan untuk membicarakan hukum laut adalah Konferensi Kodifikasi Den Haag pada tanggal 13 Maret – 12 April 1930 dengan pokok bahasan tentang laut teritorial. Akan tetapi dalam konferensi ini tidak tercapai kesepakatan mengenai batas laut teritorial, sebanyak 20 negara setuju batas laut teritorial 3 mil, 12 negara setuju 6 mil, sedangkan negara-negara Skandinavia setuju 4 mil. Konferensi ini dilaksanakan di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).

Setelah konferensi di bawah LBB mengalami kegagalan dirasakan perlu mengadakan konferensi hukum laut di bawah naungan PBB. Di bawah PBB dilaksanakan UNCLOS I (United Nations Convention on The Law of The Sea) di Jenewa pada tanggal 24 Februari – 27 April 1958. Konferensi dihadiri 700 delegasi dari 86 negara, termasuk Indonesia. Dalam rangka menyambut konferensi tersebut, pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djuanda memproklamasikan hukum laut Indonesia yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda.

Konferensi tersebut berhasil menyetujui 4 buah konvensi, yaitu:

1. Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan (conven­tion on territorial sea and the contigous zone).

2. Konvensi tentang perikanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan laut lepas (convention on fishing and conservation of the living resources of the high sea).

3. Konvensi tentang hukum laut lepas (convention on the high sea).

4. Konvensi tentang landas kontinen (convention on the continental shelf).

Selain itu konferensi juga menyetujui 9 resolusi yang meliputi tes nuklir di laut lepas, polusi laut lepas oleh bahan-bahan radio aktif, konservasi perikanan internasional, kerjasama dalam upaya-upaya konservasi, pembunuhan oleh manusia terhadap makhluk hidup kelautan, situasi khusus tentang penangkapan ikan pantai, ketentuan-ketentuan tentang perairan sejarah, dan menentukan waktu penyelenggaraan UNCLOS II.

Akan tetapi UNCLOS I gagal untuk menetapkan lebar laut teritorial dan batas zona perikanan karena usulan masing-masing negara peserta tidak mendapatkan dukungan mayoritas. Negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin, negara-negara Arab dan Blok Uni Soviet menghendaki batas laut teritorial 12 mil. Sedangkan negara-negara maritim di Eropa menghendaki 3 mil. Oleh karena tidak tercapai kesepakatan beberapa negara pantai dan kepulauan termasuk Indonesia kemudian menetapkan secara sepihak batas laut teritorial. Secara umum sebagian besar dari negara pantai membatasi tuntutan sampai 12 mil laut kecuali beberapa negara seperti Chile, Equador, dan Peru yang menuntut sampai 200 mil.

Pada tanggal 6 – 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaica ditandatangani Convention on the Law of the Sea III yang merupakan aturan-aturan hukum laut yang panjang, terdiri dari 320 pasal dan 9 annex. Konvensi hukum laut 1982 ini ditandatangani oleh 119 negara.

Sebanyak 80 negara pada UNCLOS III bersepakat untuk menentukan batas 12 mil untuk laut teritorial yang diukur dari garis-garis pangkal. Indonesia pun mengadopsi dan menggunakan ketentuan ini sebagai batas dengan ratifikasi melalui UU No. 17 rahun 1985.

Zona tambahan atau contiguous zone merupakan bagian tradisional dari laut lepas tetapi negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu di dalam zona ini. Negara-negara pantai dapat melakukan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah berbagai pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan douane, pajak, imigrasi, dan kesehatan di laut teritorialnya dan menghukum para pelanggar ketentuan tersebut. Zona tambahan diatur sejauh 24 mil dari garis pangkal.

Zona ekonomi ekslusif (ZEE)merupakan laut yang bersambung dengan laut teritorial dengan luas tidak lebih dari 200 mil. Adapun hak-hak negara pantai di ZEE adalah:

1. Hak kedaulatan (souvereignth rights) untuk mengadakan eksploitasi, konservasi dan mengurus sumber kekayaan alam hayati dan nonhayati dari perairan, tanah, dasar laut dan tanah di bawahnya.

2. Hak kedaulatan atas eksplorasi dan eksploitasi produksi energi air, angin.

3. Yurisdiksi untuk pendirian dan pemanfaatan pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah, perlindungan dan pem-binaan lingkungan maritim.

Selain itu negara pantai berhak untuk menegakkan perundang-undangan dan hukum dengan berbagai cara, yaitu:

1. Menaiki kapal untuk melakukan inspeksi, melakukan penahanan, dan mengadili kapal beserta awak asing yang mela­kukan pelanggaran.

2. Jika mereka yang ditahan itu sudah membayar jaminan, kapal dan awaknya segera dibebaskan.

3. Ketika melakukan penangkapan kapal asing, negara pantai tersebut wajib memberitahu perwakilan negara yang merupakan negara asal dari kapal tersebut, dengan memberitahukan tindakan yang diambil serta denda yang dikenakan.

4. Bila tidak diatur dalam perjanjian internasional, dalam menerapkan hukuman negara pantai tidak diperbolehkan untuk memenjarakan awak kapal.

Landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut ter-torial negara pantai, melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai pada ujung luar tepian kontinen atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal, ketika mengukur laut teritorial.

Negara-negara pantai memiliki kedaulatan atas dasar laut dan tanah di bawahnya serta hak eksklusif untuk mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan eksploitasi sumber daya alam.

Laut lepas adalah seluruh bagian laut yang tidak termasuk laut pedalaman dan laut teritorial suatu negara. Laut Iepas terbuka untuk semua bangsa dan tidak ada satu bangsa atau satu negara pun yang memilikinya secara syah. Di laut lepas terdapat beberapa kebebasan, seperti:

1. Kebebasan pelayaran

2. Kebebasan melakukan penangkapan ikan

3. Kebebasan untuk meletakan kabel-kabel maupun pipa-pipa bawah laut

4. Kebebasan penerbangan.

5. Kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi lain-nya yang diizinkan hukurn internasional sesuai dengan ke-tentuan Bab VI dan XII.

6. Kebebasan untuk melakukan riset ilmiah sesuai ketentuan-ketentuan Bab VI dan XIII.

Indonesia dan Hukum Laut

Laut Indonesia semula diatur dalam Ordonansi 1939 tentang Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939) yang menetapkan laut teritorial selebar 3 mil. Lebar laut teritorial itu kemudian ditambah menjadi 12 mil berdasarkan pengumuman Pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Dengan Deklarasi ini, laut yang tadinya menjadi bagian dari laut lepas menjadi laut teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara.

Penetapan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun I960 tentang perairan Indonesia ini merupakan langkah besar Peme­rintah Indonesia dalam upaya melindungi laut. Menghadapi kegagalan UNCLOS I dalam menetapkan batas laut teritorial, Pemerintah Indonesia membuat langkah bagus dengan Perpu tersebut untuk menghadapi UNCLOS II tahun I960. Menurut Muckhtar Kusumaatmadja, dengan peraturan ini luas wilayah Indonesia berubah menjadi 5.193.250 Km2 (darat dan laut) yang sebelumnya cuma 2.027.087 km2. Dengan kata lain terjadi penambahan luas wilayah RI sebesar 3.166.163 km2.

Menurut Pasal 55 Konvensi Hukum Laut 1982 (The United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), ZEE adalah suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial yang tunduk pada rejim hukum khusus, di mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta kebebasan negara-negara lain ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dalam konvensi. ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal di mana lebar laut teritorial mulai diukur.

Ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk menegakkan kedaulatan di laut. Kendati demikian, negara tersebut juga perlu memperhatikan kepentingan negara lain yang memanfaatkan laut untuk kepentingan pelayaran.

Alur laut kepulauan (sea lane) adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing untuk melaksanakan pela­yaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang dilakukan terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang, melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan atau suatu bagian laut lepas atau ZEE lain.

Penentuan alur laut ke­pulauan merupakan keputusan yang diterima oleh masyarakat laut dunia internasional sebagai aktualisasi tata guna laut da­lam hal lalu lintas alat transportasi sesuai dengan UNCLOS 1982. Konvensi 1982, mengenal 3 jenis hak lintas bagi kapal-kapal asing jika sedang melalui ataupun berada di bawah yurisdiksi suatu negara atau pada laut teritorial yang memanfaatkan selat untuk pelayaran internasional yaitu:

1. Hak lintas damai (innocent passage).

2. Hak lintas transit (transit passage)

3. Hak lintas alur laut kepulauan (archipelagic sea lanes passage).

Selain itu, ketentuan tentang alur-alur laut kepulauan juga menjamin hal-hal sebagai berikut:

1. Hak lintas alur laut kepulauan diperuntukkan bagi kapal dan pesawat udara jenis apa pun (all ships and aircraft).

2. Rute penerbangan hanya akan ada di atas (there above) alur-alur laut kepulauan.

3. Alur-alur kepulauan harus cocok digunakan untuk lintas kapal dan pesawat asing yang terus-menerus dan langsung.

Indonesia telah menetapkan alur-alur laut kepulauan Nusantara pada Rapat Kerja Nasional tentang ALKI di Cisarua pada tanggal 17-19 Januari 1995, berupa 4 buah ALKI Utara-Selatan.

1. ALKI 1: Selat Malaka — Laut Singapura — Laut Natuna — Laut Cina Selatan.

2. ALKI 2: Selat Sunda — Selat Karimata — Laut Natuna -Laut Cina Selatan/Laut Singapura.

3. ALKI III: Selat Lombok — Selat Makasar — Laut Sulawesi.

4. ALKI IV: Laut Maluku – Laut Seram – Laut Banda – Selat Ombai — Laut Sawu/Laut Timor/Laut Arafura.

Di laut teritorial negara pantai mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur, termasuk dasar laut dan udara di atas wilayah tersebut, disertai dengan kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Kedaulatan ini berarti juga hak untuk menguasai sepenuhnya seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yang ada di wilayah laut teritorial tersebut.

Indonesia yang memiliki batas 12 mil laut teritorial memiliki kedaulatan penuh untuk melindungi sumber-sumber ekonomi yang dihasilkan oleh laut tersebut. Penguasaan ini merupakan suatu penambahan sumber ekonomi dari laut yang berasal dari wilayah laut teritorial.

Sumbangan ekonomi dari laut ini semakin bertambah setelah Indonesia berhasil memperjuangkan statusnya sebagai negara kepulauan melalui konsep Wawasan Nusantara yang telah diakui secara internasional dalam UNCLOS III, tahun 1982. Dengan konsep ini wilayah Indonesia dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara darat, laut, dan udara. Demikian pula tambahan penguasaan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil yang diukur dari garis laut teritorial merupakan sumber ekonomi yang dapat diandalkan untuk memakmurkan rakyat Indonesia melalui laut.

Penambahan dan perluasan wilayah laut Indonesia bisa menjadi dasar tumpuan pembangunan. Sebagai konsekuensi penguasaan wilayah yang begitu besar diperlukan hukum laut untuk melindungi sumber-sumber ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas:

1. Perlindungan terhadap sumber mineral laut

2. Perlindungan terhadap industri perikanan

3. Perlindungan terhadap transportasi laut

4. Perlindungan terhadap wisata bahari

5. Perlindungan terhadap pelabuhan.

Kelima sumber ekonomi di atas harus betul-betul dilindungi dengan baik melalui penegakan hukum karena laut merupa­kan sumber ekonomi yang dapat diandalkan pada hari ini maupun masa yang akan datang.

Penambahan luas lautan dapat atau telah menimbulkan sengketa inter­nasional antara Indonesia dan beberapa negara yang selama ini bersentuhan dengan ZEE karena persoalan ekonomi. Misalnya, kapal-kapal berbendera asing yang selama ini melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE jadi mengalami kesulitan karena setelah wilayah tersebut menjadi bagian Indonesia maka setiap bentuk kegiatan di zona ini harus mendapatkan restu dari Pemerintah Indonesia.

Potensi konflik di laut antara Indonesia dan negara lain mecakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Dengan Australia, Vietnam dan Philipina mencakup masalah penetapan landas kontinen dan penentuan batas ZEE.
  2. Dengant Malaysia mencakup penentuan batas teritorial, ZEE, dan penentuan batas landas kontinen.
  3. Dengan Papua Nugini, India, Thailand dan Palau, mencakup penentuan batas ZEE.
  4. Dengan Singapura, mencakup penetapan batas teritorial.

Menurut Etty R. Agoes ada tiga alasan utama mengapa Indo­nesia perlu mengubah paradigma kehidupan negara menuju ne­gara maritim:

1. Kewilayahan: Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, karena dua pertiga wilayahnya merupakan laut. In­donesia memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai terpanjang kedua di dunia (setelah Kanada), yaitu 81.290 km (minus Timor-Timur). Luas wilayah perairan kita sebesar 5,8 juta’km2yang terdiri dari 3,1 juta km2 perairan Nusantara dan 2,7 jura km2 perairan ZEE.

2. Sumber daya alam laut menyimpan potensi sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati serta energi gelombang laut yang sangat kaya sedangkan di darat sudah berkurang.

3. Sejarah: Indonesia pernah mengalami kejayaan laut pada masa Majapahit, Sriwijaya, Ternate dan Tidore. Itu tercermin dari kekuatan laut (sea power) dalam bentuk angkutan laut dan pelayaran niaga yang kuat, dengan budaya yang lebih kosmo-polit, terbuka, terintegrasi, dan outward looking karena budaya pelaut yang tidak terbatas dengan wilayah daratan yang sempit.

Perlu diingatkan mengenai paradigma bangsa Indonesia yang selama ini memandang provinsi, kabupaten, dan kota hanya berbasis daratan. Bila diperhatikan ada provinsi-provinsi yang ternyata dominasi lautan. Dengan kata lain provinsi-provinsi tersebut merupakan provinsi-provinsi yang berbasis maritim, seperti Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Riau Kepulauan.

Kenyataan yang sama terjadi pada kabupaten atau kota. Banyak kabupaten atau kota yang memiliki wilayah laut lebih dominan sehingga dapat digolongkan sebagai kabupaten atau kotamadya yang berbasis maritim. Penanganan tata ruang provinsi, kabupaten, dan kota yang berbasis maritim tidak boleh disamakan dengan yang berbasis daratan. Di daerah yang berbasis ma­ritim sumber daya maritim harus menjadi tumpuan untuk membangun wilayah tersebut.


Hukum Minyak dan Gas Bumi

Pada saat ini pengaturan mengenai minyak dan gas secara khusus ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sebelum UU Migas diberlakukan sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi, yaitu UU Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Peme­rintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing. Setelah UU Migas diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam UU Migas ditemukan penjelasan beberapa istilah. Dalam UU Migas yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Sedangkan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitas. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.

Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bentuk perjanjian kerja sama di bidang minyak dan gas bumi secara umum dapat dibagi lima, yaitu:

  1. Konsesi (concession)
  2. Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract).
  3. Kontrak Jasa Resiko (Risk Service Contract).
  4. Kontrak Jasa (Service Contract).
  5. Usaha Patungan (Joint Venture).

Akan tetapi dilihat dari aspek hubungan kontraktual dan kepemilikan sumber daya mineral sebenarnya hanya ada dua model, yaitu: 1. Bersifat konsesioner, dan 2. Bersifat kontraktual. Dalam kontrak yang bersifat konsesioner, perusahaan atau pemegang konsesi menjalankan sendiri hak pertambangan minyak dan gas bumi serta menguasai hasil produksi berdasarkan konsesi yang diperoleh. Sedangkan dalam kontrak yang bersifat kontraktual, perusahaan merupakan kontraktor dari negara atau perusahaan negara yang menjalankan usaha pertambangan minyak dan gas bumi sehingga hasil produksi tidak dikuasai melainkan tetap berada pada negara atau perusahaan negara.

Meskipun di antara berbagai kontrak tersebut terdapat perbedaan tetapi bukan berarti tidak ada persamaan sama sekali. Adapun hal-hal yang secara umum dimuat atau berlaku antara lain adalah:

  1. Masa Berlaku Perjanjian (Contract Duration)

Masa berlaku perjanjian terdiri dari fase reconnaisance, fase eksplorasi, serta fase pengembangan dan produkasi.

  1. Pengembalian Sebagian Wilayah Kerja (Relinquishment)
  2. Penempatan dan Pelatihan Karyawan Nasional (Employment anda Training Nationals)
  3. Preferensi Penggunaan Barang dan Jasa Produksi Lokal (Preference For Use of Domestic Goods and Services).
  4. Pemasaran Minyak Mentah (Crude Oil Marketing)
  5. Pemenuhan Kebutuhan Domestik (Domestic Mobilisation Obligation)
  6. Kewajiban Pengilangan (Refining Obligations)
  7. Investasi Minimum (Minimum Investment)
  8. Rencana Kerja (Work Program).
  9. Bonus Tunai (Cash Bonus)
  10. Jaminan Pelaksanaan (Guarantees of Performance)
  11. Pajak (Tax)
  12. Penyediaan Informasi (Supply of Information)
  13. Perlindungan Lingkungan (Environmental Conservation)
  14. Penelantaran, Pemindahan, dan Reklamasi (Abandonment, Removal, and Reclamation).

Adapun faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat atau memilih kontrak antara lain adalah:

  1. Risiko dan pendanaan (Risk and financing)
  2. Pengembalian modal dan keuntungan (Economic Return and Profit)
  3. Penguasaan manajemen (Management control)
  4. Pembagian hasil produkasi (Division of Production)

Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Dalam hal ini patut diperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir.

Tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi adalah:

a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;

b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;

c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;

d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;

f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup: Eksplorasi dan Eksploitasi.

2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup: Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga.

Secara umum operasi minyak dan gas bumi dapat dibagi menjadi lima kegiatan yang berbeda, yaitu:

  1. Eksplorasi dan produksi.
  2. Pengolahan.
  3. Penyimpanan.
  4. Pengangkutan
  5. Pemasaran

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama yang paling sedikit memuat persyaratan sebagai berikut:

a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;

b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;

c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, badan usaha swasta. Sedangkan Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir. Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.

Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kontrak Kerja Sama wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok berikut ini:

a. penerimaan negara;

b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;

c. kewajiban pengeluaran dana;

d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;

e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;

f. penyelesaian perselisihan;

g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;

h. berakhirnya kontrak;

i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;

j. keselamatan dan kesehatan kerja;

k. pengelolaan lingkungan hidup;

l. pengalihan hak dan kewajiban;

m. pelaporan yang diperlukan;

n. rencana pengembangan lapangan;

o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;

q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Ketentuan di atas merupakan contoh isi perjanjian yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di satu sisi ketentuan semacam itu berperan sebagai pedoman dalam pembuatan kontrak sehingga memudahkan dalam menentukan isi kontrak atau hal-hal yang akan diatur dalam kontrak. Akan tetapi di sisi lain ketentuan semacam itu merupakan pembatasan dalam pembuatan kontrak sehingga para pihak tidak leluasa untuk menentukan sendiri isi kontrak.

Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri. Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

Jangka waktu Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama paling lama 20 (dua puluh) tahun. Kontrak Kerja Sama terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri.

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri.

Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah. Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.

Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana. Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.

Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan. Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kegiatan Usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga.

Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin Usaha paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, dan syarat-syarat teknis.

Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha berdasarkan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha, pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha, atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.

Terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri.

Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. Pelaksanaan kebijaksanaan harga tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

Pada wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain. Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Penerimaan negara yang berupa pajak terdiri atas: pajak-pajak; bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai; pajak daerah dan retribusi daerah. Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: bagian negara; pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi; bonus-bonus.

Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia. Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

Mengenai perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus diperhatikan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembagian penerimaan negara ditetapkan sebagai berikut:

Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

  1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah; dan
  2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.

Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:

1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah; dan

2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.

Mengenai hak atas tanah di permukaan dan kandungan alam di bawah tanah negara-negara di dunia dapat dibagi dua golongan besar, yaitu:

1. Sistem hukum yang mengakui pemilik hak atas tanah di permukaan adalah sekaligus pemilik kandungan alam di bawah tanah. Sistem ini dianut negara-negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat.

2. Sistem hukum yang tidak otomatis mengakui pemilik hak atas tanah di permukan adalah sekaligus pemilik kandungan alam di bawah tanah. Sistem ini dianut negara-negara Eropa Kontinental.

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan di tempat-tempat berikut ini:

a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;

b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;

c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;

d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.

Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila:

a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;

b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan Wilayah Kerja, maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.

Dalam hal pemberian Wilayah Kerja meliputi areal yang luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan meliputi:

a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Pengelolaan lingkungan hidup berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.

Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

Pengawasan meliputi:

a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;

b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;

c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;

d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;

e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;

f. keselamatan dan kesehatan kerja;

g. pengelolaan lingkungan hidup;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. penggunaan tenaga kerja asing;

j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;

k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;

l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;

m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Fungsi Badan Pelaksana melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tugas Badan Pelaksana adalah:

a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;

b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;

d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;

f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;

g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

c. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

d. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

e. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

f. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

g. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU Migas ditemukan juga ketentuan pidana. Setiap orang yang melakukan Survei Umum tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan Pengolahan tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

DAFTAR PUSTAKA

Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press, 2004.

Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, 2005.

Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Konvensi Hukum Laut 1982, Jakarta: Djambatan, 1989.

Huala Adolf, Hukum Penyelesian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

__________, Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Joko Subagyo, P, Hukum Laut Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Laode M. Kamaluddin, Pembangunan Ekonomi Maritim di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Rudi M. Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Jakarta: Djambatan, 2000.

Salim H.S, Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Starke, J.G, Hukum Internasional 1, alih bahasa Sumitro L.S Danuredjo, Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1989.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

3 respons untuk ‘Minyak dan Gas Bumi

  1. wah bagus sekali blogny thank udah bantu tgas saya…maju terus indonesiaaaaaaa…..merdeka…….

  2. Pak Budiman yth, terima kasih atas pembahasannya yang menarik sekali. Memberikan tambahan pengetahuan bagi saya guna mempelajari kontrak perminyakan.
    Semoga semakin sukses ya pak. Salam hangat 🙂

    Sama-sama Bu. Bukankah kita sering satu tim walau belum pernah jumpa 🙂

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.